Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pembuatan STNK
Persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK adalah hal yang penting untuk diketahui bagi pemilik kendaraan bermotor. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan sah untuk digunakan di jalan raya.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STNK. Salah satunya adalah memiliki dokumen kendaraan seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan faktur pembelian kendaraan. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus membawa KTP dan NPWP asli serta fotokopi, serta mengisi formulir permohonan pembuatan STNK.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan, Budi Setiawan, “Proses pembuatan STNK membutuhkan persyaratan yang lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika semua dokumen sudah lengkap, proses pembuatan STNK bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.”
Namun, tidak semua orang mengetahui persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK. Menurut survey yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan, sekitar 30% pemilik kendaraan tidak mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan STNK.
Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan STNK. Dengan demikian, proses pembuatan STNK bisa dilakukan dengan lancar dan tidak terjadi kendala di kemudian hari. Jadi, pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan sebelum mengajukan permohonan pembuatan STNK.