Polres Solok Kota

Loading

Peran Penyuluhan Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum

Peran Penyuluhan Hukum dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum


Peran penyuluhan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum sangat penting dalam menjaga keadilan dan keamanan di masyarakat. Menurut Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia, penyuluhan hukum memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka dalam berinteraksi dengan hukum.

Penyuluhan hukum dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari seminar hukum, workshop, hingga kampanye sosial. Dengan adanya penyuluhan hukum, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari dan dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Menurut data Kementerian Hukum dan HAM, tingkat kesadaran hukum masyarakat di Indonesia masih tergolong rendah. Hal ini dapat dilihat dari tingginya angka kasus pelanggaran hukum yang terjadi setiap tahun. Oleh karena itu, peran penyuluhan hukum perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat lebih memahami hukum dan menghindari terjadinya pelanggaran.

Salah satu contoh keberhasilan peran penyuluhan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum adalah program “Hukum untuk Rakyat” yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Melalui program ini, YLBHI berhasil menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat luas sehingga dapat memahami hak-hak mereka secara lebih baik.

Dalam sebuah wawancara, Ketua YLBHI, Asfinawati, menyatakan bahwa “penyuluhan hukum memiliki peran yang sangat penting dalam membantu masyarakat memahami hukum dan menjaga keadilan di masyarakat. Melalui penyuluhan hukum, masyarakat dapat lebih aware terhadap hak-hak mereka dan dapat melindungi diri dari potensi pelanggaran hukum.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran penyuluhan hukum sangat penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui upaya penyuluhan hukum yang terus menerus, diharapkan tingkat kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat sehingga tercipta masyarakat yang lebih taat hukum dan menjaga keadilan di tengah-tengah masyarakat.