Polres Solok Kota

Loading

Cara Mengakses Layanan E-Tilang untuk Memberantas Pelanggaran Lalu Lintas

Cara Mengakses Layanan E-Tilang untuk Memberantas Pelanggaran Lalu Lintas


Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah meluncurkan layanan E-Tilang sebagai upaya untuk memberantas pelanggaran lalu lintas. Namun, bagaimana cara mengakses layanan E-Tilang ini?

Menurut Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, “Cara mengakses layanan E-Tilang sangat mudah. Cukup dengan mengunjungi situs resmi E-Tilang dan mengisi data diri serta nomor plat kendaraan yang terdaftar.”

Dengan menggunakan layanan E-Tilang, para pengguna jalan dapat melaporkan pelanggaran lalu lintas secara online tanpa perlu repot datang ke kantor polisi. Hal ini tentu memudahkan masyarakat dalam memberantas pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, juga menambahkan, “Dengan adanya layanan E-Tilang, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.”

Jadi, jangan ragu untuk menggunakan layanan E-Tilang dalam upaya memberantas pelanggaran lalu lintas di Indonesia. Semoga dengan cara mengakses layanan E-Tilang ini, kita dapat menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.